Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non - PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja.
(1) Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini : . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK. (2) Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing (3) Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut
Pengertian Inpassing GBPNS. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Pendaftaran Inpassing Online Guru tahun 2022. Inpassing merupakan proses pengangkatan atau penyetaraan guru Non PNS / GBPNS dalam jabatan fungsional, guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan dalam jangka waktu tertentu.
Semua persyaratan di atas dan hal-hal yang dibutuhkan untuk Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dulu bernama inpassing) "Dimasukkan dalam map berwarna merah (Jenjang SD), biru (Jenjang SMP)" satu map satu orang pengusul. Silahkan cetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dalam info PTK dan ditempelkan pada cover map halaman depan.
Minggu, 18 Desember 2022 CARA MENGURUS INPASSING GURU NON PNS TERBARU 2023 Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2023 - Sekarang ini ada sebuah program untuk menunjang kebutuhan guru yang bukan PNS. Nama program tersebut adalah inpassing guru non PNS. Tetapi, untuk mengajukan hal
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing. 12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 13.
Berikut kami lampirkan Panduan dalam Pengajuan Kenaikan Pangkat / Inpassing Dosen Non PNS (Golongan IV) dalam Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Akademik Melalui Inpassing (SIJAMPANG3) di Lingkungan Perguruan Tinggi LLDikti Wilayah III.
Prorgram guru inpassing merupakan program yang dibuat oleh dinas pendidikan dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki.
Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut: 1. Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing. 2. Berkas pengajuan termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas. Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA. 3.
cA3rX.