Pertanyaan strategi pemasaran buat presentasi kel. Apa sebenarnya tujuan adanya pesaing itu sendiri? Jawaban : Adanya pesaing akan semakin menghidupkan kembali perusahaan kita. sebab dengan adanya pesaing perusahaan akan lebih terdorong untuk melakukan inovasi-inovasi baru, meningkatkan pelayanan, sebagai acuan untuk belajar serta meningkatkan motivasi untuk semakin ingin berkembang. a. Berikut merupakan pengertian Infrastruktur E-Business dari beberapa ahli, yaitu : 1. Infrastruktur e-business,“Segala sarana dan prasarana yang menunjang/ mendukung kegiatan e-bisnis” (Kenneth C. Laudon dan Carol G. Traver, 2010) 2. E-business adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk Mengelola Pertanyaan. Karena starbursting adalah proses dengan pertanyaan terbuka, mungkin agak sulit untuk menjaga agar anggota tim tetap terfokus. Tiap pertanyaan bisa dengan mudah mengarah ke jalan berliku yang panjang tanpa difasilitasi dengan tepat. Sebagai contoh, mari kita kembali ke starburst "mari membuat aplikasi selular". Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu badan usaha. Bagi kamu yang ingin mengasah pengetahuan seputar badan usaha, bisa coba mengerjakan contoh soalnya. Berikut ini kumpulan contoh soal materi tentang badan usaha dan kunci jawabannya, dilansir dari Modul Pembelajaran SMA Ekonomi terbitan Kemdikbud, Selasa (29/11/2022). TEORI ETIKA BISNIS PERTEMUAN 2 1.1 Pendahuluan. Salah satu dampak globalisasi adalah adanya persaingan bisnis yang semakin ketat, yang ditandai oleh kegiatan bisnis yang kini tumbuh dan berkembang melewati apa yang pernah diprediksikan dan di'visi'kan sebelumnya. Pelakunya terbuai dengan visi dan, misinya, terjebak di antara harapan dan kenyataan. Tugas 2 PPAK 2013: Pertanyaan tentang Etika Profesi Akuntan Silakan ajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Etika Profesi Akuntan. Pertanyaan Saudara sangat bermanfaat bagi dosen untuk memahami apa yang perlu disampaikan kepada mahasiswa dalam perkuliahan. Pertanyaan Untuk Diajukan Ke Bos Barumu . Ada beberapa pertanyaan penting untuk diajukan ke tim manajemen barumu ketika mendapatkan tawaran pekerjaan. Kamu ingin mendapatkan pemahaman yang baik tentang seperti apa pekerjaan harian dan tanggung jawabnya, juga secara akurat mengukur potensi pertumbuhan profesional yang ditawarkan pekerjaan ini. 12. Pertanyaan ini juga menjadi salah satu pertanyaan tentang public speaking yang paling umum. Sebenarnya, tidak ada aturan baku untuk hal ini. Kamu bisa menggunakan slide sesuai kebutuhan. Namun, pastikan setiap slide memiliki salah satu dari dua hal ini: berkesan atau bermanfaat. Jika tidak, artinya slide tersebut tidak kamu perlukan. Mulai dari masalah dari dalam bisnis Anda sendiri, masalah dari pihak luar, atau bahkan masalah yang tidak terpikirkan sebelumnya. Apapun masalah itu, Anda harus bersiap menghadapinya. Berikut adalah 5 permasalahan dan tantangan yang sering dihadapi bisnis online: 1. Kompetitor. Seperti contohnya bahwa pemilik risiko jika ditanya mengenai register risiko, waktu mengidentifikasi manajemen risiko, jawaban tersebut akan selalu bersangkutan dalam menentukan basis normative ataupun basis budaya. Tidak hanya terkait budaya risiko perusahaan, tetapi internal audit pun juga memiliki kapabilitas untuk manajemen risiko. gztbo. 1 E-COMMERCE McLeod 1. Adit halaman 77-80 1. Apa itu E-Commerce? Pemanfaatan jaringan komunikasi akses jaringan dan web dan computer dalam proses bisnis. 2. Apa itu transaksi bisnis secara elektronikelectronic business transaction? Transaksi yang terjadi yang terjadi di internal di dalam perusahaan. 3. Apa yang dimaksud dengan Business-to-costumer B2C dan Business-to-business B2b? B2C transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan konsumen tahap akhir retail dengan konsumen. B2B transaksi yang terjadi antar perusahaan dengan perusahaan pedagang. Contoh produsen dengan pedagang partai besar. 4. Sebutkan 3 Keuntungan E-Commerce?  Meningkatkan pelayanan thd konsumen dimulai sebelum, saat dan setelah penjualan;  Meningkatkan hubungan antara supplier dan komunitas keuangan;  Menaikkan tingkat pengembalian ekonomi atas pemegang saham dan investasi pemilik perusahan. 5. Hambatan yang ditemui dalam penerapan E-commerce?  Biaya tinggi;  Masalah keamanan;  Perangkat lunak yang tidak ada atau belum sempurna. 6. Apa pengertian Business intelligence BI? Aktivitas mengumpulkan informasi mengenai elemen-elemen yang berhubungan/berinteraksi dengan perusahaan. 7. Apa alasan perusahaan menggunakan database eksternal? Mendapatkan informasi dengan cepat dan biaya lebih murah daripada melakukan riset sendiri. 8. Sebutkan contoh sumber penyedia database eksternal ! LEXIS-NEXIS , DIALOG, Global eXchange Services, Reuters, ThomasNet, The Library of Congress, The Census Bureau, The Bureau of Labor Statistics, Securities and Exchange Commission. 9. Apakah pengertian database EDGAR? 2 EDGAR adalah sistem pengumpulan, analisis dan pemrolehan data elektronik Electronic Data Gathering, Analysis and Retrieval system 2. Arfi halaman 81-83 10. Program computer khusus yang meminta penggunanya memasukkan kata atau sejumlah kata yang hendak dicari adalah… Search engine. 11. Sebutkan beberapa situs search engine yang popular minimal 4?       12. Strategi e-commerce yang mana unsur-unsur yang ada dikaitkan dengan transmisi data elektronik dikenal sebagai ….. Sistem interorganisasional / interorganizational system-IOS. 13. Sistem interorganisasional / interorganizational system-IOS juga sering disebut dengan sebutan ….. Electronic data interchange EDI. 14. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi/berkerja sama sebagai suatu unit yang terkoordinasi, untuk meraih manfaat yang tidak dapat diraih sendiri oleh setiap perusahaan disebut …… Sekutu dagang/sekutu bisnis/aliansi bisnis. 15. Sekutu dagang memasuki suatu kerja sama IOS memiliki harapan untuk memperoleh 2 manfaat penting. 2 manfaat itu adalah ……. Efisiensi komparatif dan kekuatan penawaran. 16. Manfaat IOS, sekutu dagang dapat memproduksi barang dan jasa dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi dan selanjutnya memberikan barang dan jasa yang lebih rendah kepada para pelanggannya disebut sebagai …… Efisiensi komparatif. 17. Manfaat IOS, Kemampuan sebuah perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan dengan para pemasok dan pelanggannya demi keuntungan perusahaan itu sendiri disebut sebagai …… Kekuatan penawaran bargaining power. 18. Sebutkan 3 area dasar kekuatan penawaran bargaining power ? 3  Fitur-fitur produk yang unik;  Menurunkan biaya-biaya yang berhubungan dengan penelitian;  Meningkatkan biaya perpindahan. 19. Jasa yang menjalankan dan mengelola jalur komunikasi yang kadang disebut sirkuit diberikan jalur lain selain jalurnya sendiri disebut sebagai ……. Jaringan bernilai tambah value added network – VAN. 3. Albar halaman 84-86 20. Identifikasikan 4 empat faktor yang menentukan apakah organisasi harus bersikap reaktif atau proaktif didalam menerapan IOS! a. Competitive pressures Pressure Kompetitif Ketika perusahaan berada dalam posisi yang buruk, terhadap pesaingnya, atau ketika asosiasi industri atau perdagangan memberikan tekanan yang kuat, perusahaan akan menerapkan IOS seperti EDIsecara reaktif. Pressure HIGH → firm is REACTIVE in adopting IOS, usually EDI b. Exercised power Penggunaan Kekuasaan Ketika perusahaan dapat memaksakan kekuasaannya atas anggota yang lain, ia akan proaktif dalam menerapkan IOS. POWERFUL → firm is PROACTIVE in adopting/demanding IOS c. Internal need Kebutuhan Internal Ketika perusahaan sadar bahwa partisipasi dalam IOS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan operasinya, perusahaan akan menerapkan IOS secara proaktif. firms see participation as a way to improve → PROACTIVE d. Top management support Dukungan Manajemen Puncak Tanpa melihat apakah perusahaan bersikap reaktif maupun proaktif, dukungan manajemen puncak selalu akan mempengaruhi keputusan. Ketika manfaat-manfaat yang signifikan dari IOS mengambil bentuk yang tidak berwujud, dukungan manajemen puncak menjadi hal yang pening. Top Management Support ALWAYS influences the decision 21. Sebutkan dan jelaskan direct dan indirect benefits dari penerapan IOS! a. Direct Benefits Keuntungan Langsung 1 Reduced data entry errors Mengurangi kesalahan entry data Dengan menggunakan EDI, kesalahan entry data dapat dikurangi karena tidak ada keharuskan untuk memasukkan data yang masuk ke dalam sistem. 2 Lower costs Menurunkan biaya Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 085813 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d81d96e0de30bb6 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Apa faktor-faktor yang mempengaruhi berpindahnya transaksi off line menjadi online transaksi elektronik/e commerce? Electronic Commerce atau disingkat e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service provider, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer. Faktor utama dari adanya e-commerce ialah perkembangan teknologi yang dapat memudahkan manusia dalam mengerjakan kegiatan sehari-harinya. E-commerce ini memiliki beberapa keunggulan sehingga konsumen dan pelaku usaha banyak yang menggunakan sistem e-commerce, berikut keunggulannya Pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terusmenerus; e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik; e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informatif; dan e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat, mudah, aman, dan akurat. Menurut WTO World Trade Organization, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tren perdagangan beralih ke ecommerce yaitu e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terus-menerus. e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik. e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi, murah dan informatif. e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat mudah, aman, dan akurat. Bagaimana pengaturan e-Commerce di Indonesia? E-commerce telah memenuhi syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, namun masih ada celah hukum yakni pada syarat “kesepakatan” rentan adanya unsur penipuan dan “kecakapan” ini sulit diketahui, dan untuk pembuktiannya menggunakan alat bukti berupa “print out” dengan mendasarkan pada 1866 KUH Perdata, 164 HIR jo pasal 15 UU N0. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan Sebelum Cyberlaw terwujud, maka peraturan perundangan lain yang terkait dengan internet/e-commerce dapat digunakan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum yang timbul. Ada beberapa peraturan perundangan yang terkait antara lain 1 UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 1999 UU, 2 Perlindungan Konsumen No. 8/ 1999, 3 UU Telekomunikasi No. 36/ 1999, 4 UU Hak Cipta 5 UU Merek No. 15/2001, 6 UU Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997 pasal 15 jo Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan, SEMA dan 7 UU Pemanfaatan Tekhnologi Informasi UU PTI. Jadi, pengaturan e-commerce ada dalam Undang-undang yang berhubungan dengan e-commerce di atas. Belum ada pengaturan mengenai e commerce secara khusus, namun e-commerce sudah diatur dalam pasal-pasal Undang-undang ITE dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 Undang-undang Perdagangan mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Apa saja dasar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan e commerce? E-commerce diatur dalam KUHPerdata sebab merupakan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang bertransaksi. Suatu transaksi harus diikat dengan perjanjian atau kontrak. Secara umum kontrak e-commerce harus mematuhi aturan mengenai perjanjian dan perikatan dalam KUHPerdata tersebut. Sedangkan undang-undang yang mengatur mengenai hal ini ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UUPK Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan UU Tahun 2002 Tentang Hak Cipta UU Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU Tahun 2000 Tentang Desain tata Letak Sirkuit Terpadu UU Tahun 2001 Tentang Paten UU Tahun 2001 Tentang Merk Apa saja permasalahan hukum yang muncul dalam e commerce? Permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktifitas e-commerce, antara lain Otentisitas subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum; Obyek transaksi yang diperjualbelikan; Mekanisme peralihan hak; Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi; Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti; Mekanisme penyelesaian sengketa; dan Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa. Apa permasalahan hukum yang terkait perlindungan konsumen? Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen, akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce Mengenai penggunaan klausul baku, kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain hanya meng-clickicon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul; Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-commerce yang efektif dan murah; Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak didasarkan pada telah adanya undang-undang tentang e-commerce atau undang-undang tentang internet yang berlaku di Indonesia, maka Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu belum menyinggung pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce melalui internet. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin, mengingat Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang e-commerce. Hubungan hukum para pihak ketika transaksi elektronik dilakukan bisa menimbulkan perjanjian. Apa saja jenis perjanjian yang bisa lahir? Sama halnya dengan transaksi konvensional, perjanjian dalam transaksi elektronik e-commerce jugamenggunakan KUHPerdata dalam pengaturannya, yang membedakan e-commerce dengan transaksi konvensional ialah e-commerce menggunakan kontrak/perjanjian elektronik, yakni perjanjian e-commerce dibuat secara elektronik. Menurut Johannes Gunawan, “kontrak elektronik adalah kontrak baku yang dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan, dan disebarluaskan secara digital melalui situs internet website secara sepihak oleh pembuat kontrak dalam hal ini pelaku usaha, untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak dalam hal ini konsumen. Menurut Pasal 1 ayat 17 Rancangan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan”. Jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik physical delivery E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak cyber delivery. Mengenai kapan terjadinya kesepakatan/kontrak e-commerce, ada beberapa pakar yang menguraikan pendapatnya. Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, tentang kapan terjadinya kesepakatan secara umum terdapat beberapa teori, antara lain Teori ucapan suatu perjanjian tercapai pada saat orang menerima tawaran dan menyetujui tawaran tersebut. Teori pengiriman perjanjian tercapai pada saat dikirimkannya surat jawaban mengenai penerimaan terhadap suatu penawaran. Teori pengetahuan, menurut teori ini, bahwa perjanjian tercapai setelah orang yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui. Teori penerimaan, menyatakan perjanjian tercapai saat diterimanya surat jawaban penerimaan oleh orang yang menawarkan. Apa pentingnya pembatasan tanggung jawab para pihak dalam e-commerce dan Bagaimana pengaturan terkait pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa dalam e-commerce? Pembatasan tanggung jawab tersebut berisi tentang klausul-klausul eksemsi exemption clause atau disclaimer, yakni klausul yang mengatur tentang tanggung jawab para pihak apabila melanggar asas kepatuhan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa di antara mereka. Selain itu, pembatasan tanggung jawab tersebut dapat pula menentukan batas jumlah ganti kerugian yang harus dibayar oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya, apabila timbul sengketa. Dengan demikian, para pihak sudah sejak dini berapa besar kemungkinan masing-maisng pihak harus menanggung kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila pihaknya cidera janji, dan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk membayar sejumlah ganti kerugian kepada pihak penggugat. Beberapa bentuk atau contoh bursa yang menjalankan usahanya dengan sistem e commerce ialah perusahaan-perusahaan yang sudah berskala internasional, seperti Perusahaan e commerce yang sudah transaksinya sudah internasional tersebut, sangat perlu memilih hukum mana choice of law yang akan digunakan ketika terjadi sengketa dengan konsumen, menentukan yurisdiksi pengadilan choice of forum, yakni menentukan pengadilan di negara apa sengketa tersebut akan diselesaikan atau dengan cara apa sengketa yang terjadi akan diselesaikan litigasi atau non-litigasi. Apa saja bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam e-commerce yang merugikan konsumen? Dan bagaimana bentuk perlindungannya? Kecurangan yang dapat terjadi dalam e-commerce antara lain adalah Kecurangan yang menyangkut keberadaan penjual, misalnya bahwa penjualan, yaitu virtual store yang bersangkutan, merupakan toko yang fiktif. Kecurangan yang menyangkut barang yang dibeli, misalnya bahwa barang tersebut tidak dikirim kepada pembeli, atau terjadi kelambatan pengiriman yang berkepanjangan, terjadinya kerusakan atas barang yang dikirim atau barang yang dikirimkan tersebut cacat, dan lain-lain. Kecurangan menyangkut purchase order serta pembayaran oleh pembeli, Misalnya penjual hanya mengakui bahwa jumlah barang yang dipesan kurang dari yang tercantum didalam purchase order yang dikirimkan secara electronic dan/harga per unit dari barang yang dipesan oleh pembeli dikatakan lebih tinggi daripada harga yang dicantumkan di dalam purchase order. Untuk kecurangan-kecurangan seperti diatas, undang-undang harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang beriktikad baik, seperti perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang melakukan jual beli di dunia nyata sebab sampai saat ini belum ada UU yang secara khusus mengatur e-commerce. Adapun kecurangan lainnya yang dapat merugikan konsumen seperti penyalahgunaan informasi pembeli saat mengakses situs e-commerce dan cara pembayarannya dapat dilindungi dengan cara mengatur sistem keamanan di internet dan metode pembayaran dalam e-commerce sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Sistem keamanan di internet seyogyanya diatur untuk melindungi konsumen sehingga dapat terciptanya 2 hal, yaitu data yang dikirimkan oleh konsumen tidak secara “fisik” diambil oleh pihak lain yang tidak berhak atau data yang dikirimkan konsumen dapat “diambil secara fisik”, namun yang bersangkutan tidak dapat membacanya. Sedangkan metode pembayaran dalam e-commerce yang harus diperhatikan adalah Security Data atau informasi yang berhubungan dengan hal-hal sensitif semacam nomor kartu kredit dan password tidak boleh sampai “dicuri” oleh yang tidak berhak karena dapat disalahgunakan dikemudian hari; Confidentiality Perusahaan harus dapat menjamin bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui terjadinya transaksi, kecuali pihak-pihak yang memang secara hukum harus mengetahuinya misalnya Bank. Integrity Sistem harus dapat menjamin adanya keabsahan dalam proses jual beli, yaitu harga yang tercantum dan dibayarkan hanya berlaku untuk jenis produk atau jasa yang telah dibeli dan disetujui bersama; Authentication proses pengecekan kebenaran. Di sini pembeli maupun penjual merupakan mereka yang benar-benar berhak melakukan transaksi seperti yang dinyatakan oleh masing-masing pihak; Authorization Mekanisme untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan dan kemampuan seorang konsumen untuk melakukan pembelian adanya dana yang diperlukan untuk melakukan jual beli; Assurance Kondisi ini memperlihatkan kepada konsumen agar merasa yakin bahwa merchant yang ada benar-benar berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli melalui internet tidak melanggar hukum, memiliki sistem yang aman. 9. Apa bentuk-bentuk pelanggaran pidana dalam e-commerce? Dalam transaksi e-commerce seringkali terjadi penipuan atau kecurangan-kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut biasanya terjadi menyangkut keberadaan penjual, barang yang dibeli, dan pembayaran pembeli konsumen. Pasal 115 Undang-undang Perdagangan mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam e-commerce, yakni setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp dua belas miliar rupiah.