InilahTutorial Shalat Bagi Orang yang Sakit | Bincang Syariah. May 22, 2022 May 22, 2022 by nandorifky-1 views. BincangSyariah.Com- Shalat merupakan ibadah paling sakral dalam Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Shalat wajib bagi setiap muslim, kendati pun dalam keadaan sakit. Nah berikut tutorial shalat bagi orang sakit.
Dandia cakap macam tu, aku tanya dia every 1hour, siap set reminder lagi suruh dia pegi toilet. So, hari pertama pass. Hari kedua. Bangun tido, mandi, dia cakap tak nak pakai pampers.Ok, kita layan lagi. Hari kedua ni, aku tanya selang 2jam pulak.
ShalatOrang Sakit. Posted on April 2, 2014 September 18, 2014 by Konsultasi Sunsal. Shalat Orang Sakit. Shalat lima waktu merupakan Fardhu 'Ain yaitu wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim berakal sehat dan baligh baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh
BismillahirrahmannirrahimAssalamualaikum,Video TABLIGH AKBAR Pemerintah Kota Jambi "Mewujudkan Kota Jambi "Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur" di Lapanga
Sehinggakami lebih tepat menyebut sebagai rumah sakit Islam di Pemalang. 2. Pengalaman di Siaga Medika | Layanan Cepat. Kami memiliki pengalaman membawa keluarga mengalami kecelakaan, jatuh dari atap, terjadi benturan kepala sangat keras. Kepala mengalami pendarahan melalui telinga kanan.
AsrorunNiam Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena Corona (Foto: dok.BNPB) Jakarta -. Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona
Assalamualaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang dirohmati Allah. Salah satu keluarga kami ada yang sakit yang usianya sekitar 84 tahun, dimana orang tersebut bisanya cuma tidur sama duduk dan untuk menjaga kebersihan tempat tidur dari kotoran memakai pampers, sedangkan untuk buang air kecil dipasang kateter.> Untuk itu mohon penjelasannya niat serta tata cara bersuci dan sholat orang tersebut.
BekasPesakit Gout & Saraf Sendi - Hj Zainal "Saya sakit saraf sampai tahap pakai pampers, mandi semua suami kena bantu papah saya ke bilik air" Disclaimer: Hasil bergantung individu ""Dulu makan painkiller, sakit tetap tak hilang. Nak solat, lutut sakit nak lipat. Kerja construction, susah nak naik turun bangunan. Sekarang
Makashalat orang yang sakit dalam keadaan demikian adalah mereka boleh mengerjakan shalatnya dengan cara dua belah kakinya diarahkan ke arah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke arah kiblat. Dengan ketentuan ketika ruku' dan sujudnya adalah sebagai berikut : 1. Cara mengerjakan ruku'nya adalah cukup
Pelaksanaanbimbingan keagamaan Islam melalui shalat fardhu bagi kesehatan psikis pasien di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kendal telah sesuai dengan fungsi dakwah sebagai usaha-usaha menyeru dan menyampaikan kepada perorangan manusia dan seluruh umat konsepsi Islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia ini yang meliputi; amar ma
y9s8gA. Salat diwajibkan untuk semua Muslim yang balig dan berakal. Mereka adalah mukalaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan salat hanyalah anak yang belum balig dan orang yang tak wanita yang sedang nifas dan haid diperbolehkan untuk tidak salat. Lantas, bagaimana dengan orang yang sakit? Orang yang sakit tetap diwajibkan untuk salat. Namun, ada beberapa keringanan bagaimana dengan orang yang tak mampu berdiri, tak mampu duduk, bahkan tak mampu menggerakkan tubuhnya? Simak tata cara salat bagi orang sakit di bawah ini!1. Bagi yang tidak mampu berdiri yang tak mampu berdiri, diperbolehkan salat sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikut Dengan duduk bersila. Jika tak memungkinkan, diperbolehkan duduk dengan cara apa pun yang mudah dilakukan. Duduk menghadap ke kiblat. Namun jika tidak memungkinkan, maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama seperti salat dalam keadaan berdiri. Tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga, kemudian tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya yaitu membungkukkan badan sedikit. Ini merupakan bentuk imaa sebagaimana dalam hadis Jabir. Lalu, kedua telapak tangan di lutut. Cara sujudnya juga sama sebagaimana sujud biasa, jika memungkinkan. Jika tak memungkinkan, maka membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara tasyahud yaitu dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti biasa. Baca Juga Tata Cara Salat Gerhana Matahari, Bacaan Niat Salat Kusuf Menurut PBNU 2. Bagi orang yang tidak mampu duduk sekaligus seseorang sakit dan tak mampu berdiri maupun duduk, maka diperbolehkan untuk salat sambil berbaring. Salat sambil berbaring ada dua macam, yaitu ala janbin berbaring menyamping dan mustalqiyan telentang. 1. ala janbin berbaring menyamping Berbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tak bisa menyamping ke kanan, maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama seperti salat dalam keadaan berdiri. Tangan diangkat sejajar dengan telinga, setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit. Ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadis Jabir. Kemudian, kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut, namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. 2. mustalqiyan telentang Berbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau apa pun sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan, maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana salat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit. Ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadis Jabir. Kemudian, kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut, namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. 3. Bagi yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya tak mampu menggerakkan anggota tubuh, namun bisa menggerakkan mata, maka diperbolehkan untuk salat dengan menggerakkan mata. Ini masih termasuk makna al-imaa`.Kedipkan mata sedikit ketika takbir dan rukuk, kemudian kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan salat. Jika lisan tak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan salat pun dapat dibaca dalam tak mampu menggerakkan anggota tubuh sama sekali, namun masih sadar, maka salat dilakukan dengan hati. Maksudnya adalah membayangkan dalam hati gerakan-gerakan salat yang disertai gerakan lisan ketika membaca bacaan salat. Jika lisan tak mampu digerakkan, maka bacaan salat pun dibaca dalam itu tadi tata cara salat bagi muslim yang dalam keadaan sakit. Dalam kondisi apa pun, jangan sampai meninggalkan salat ya! Baca Juga Wabah COVID-19 Salat Jumat di Istiqlal Diganti Salat Zuhur di Rumah
Hukum Menggendong Anak Yang Menggunakan Pampers Tatkala Shalat Menggendong anak yang menggunakan pampers tatkala shalat tidak keluar dari beberapa keadaan Pertama Diketahui bahwa anak ini dalam keadaan suci tidak buang air di pampers tatkala kita shalat. Maka sepakat para ulama bahwa tidak mengapa menggendongnya dan shalat tetap sah, hanya saja sebagian ulama memandang hukumnya makruh karena takut menyibukannya dalam shalat[1] Kedua Tidak diketahui, apakah dalam keadaan suci ataukah tidak. Maka ini hukum asalnya tidak mengapa menggendongnya karena asalnya tidak ada najis[2] Ketiga Diketahui bahwa sedang ada najis di dalam pampers anak tersebut. Dan najis tersebut tidak keluar mengenai baju orang yang shalat karena terhalangi oleh pampers. Najis di dalam pampers lebih tepat kita analogikan dengan najis yang diletakan di dalam botol. Permasalahan ini persis dengan hukum seseorang yang ingin pergi ke dokter sambil membawa sample air seninya di botol, lalu ia letakan di kantongnya. Maka apabila ia shalat sambil membawa botol tersebut yang tertutup rapat di kantung bajunya, apakah shalatnya sah atau tidak?. Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama Pendapat pertama jumhur Ulama Tidak sah shalat orang yang membawa najis yang tidak mengenainya apabila najis tersebut bukan pada tempat asalnya. Apabila najis tersebut berada di tempat asalnya dalam hal bayi/manusia, asal tempat najisnya adalah di dalam perutnya, maka tetap sah shalatnya. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Syafiโi, Hanbali, Hanafi, dan Malikiyyah. [3] Contoh yang tidak berada di tempat asalnya najis yang diletakkan di dalam botol, lalu ia membawanya. Dalil-dalil Semua dalil yang dijadikan sandaran oleh ulama yang memilih pendapat ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk mensucikan pakaian dan lainnya. Seperti Firman Allah azza wa jalla ููุซูููุงุจููู ููุทููููุฑู โDan pakaianmu maka sucikanlahโ. Hadits Asmaโ binti Abu Bakr ุฅูุฐูุง ุฃูุตูุงุจู ุฅูุญูุฏูุงููููู ุงูุฏููู
ู ู
ููู ุงููุญูููุถู ููููุชูููุฑูุตูููุ ุซูู
ูู ููุชูููุถูุญููู ุจูุงููู
ูุงุกูุ ุซูู
ูู ููุชูุตููููยป โApabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah, maka gosokkanlah kemudian percikkanlah dengan air, kemudian hendaklah ia shalat dengannyaโ. [4] Hadits Ibnu Abbas ู
ูุฑูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุจูููุจูุฑูููููุ ููููุงูู ุฅููููููู
ูุง ููููุนูุฐููุจูุงููุ ููู
ูุง ููุนูุฐููุจูุงูู ููู ููุจููุฑูุ ุฃูู
ููุง ุฃูุญูุฏูููู
ูุง ููููุงูู ูุงู ููุณูุชูุชูุฑู ู
ููู ุงูุจูููููุ ููุฃูู
ููุง ุงูุขุฎูุฑู ููููุงูู ููู
ูุดูู ุจูุงููููู
ููู
ุฉ Suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda โSungguh mereka berdua sedang diazab, mereka tidak diazab dengan dosa yang sangat besar, adapun yang salah satunya, dia tidak menjaga dirinya dari kencing, sedangkan yang satunya, dia diazab karena ia suka mengadu dombaโ. [5] Najis yang ada pada benda tersebut botol atau pampers adalah najis yang diletakkan, maka ia menyerupai najis yang tampak di luar. [6] Orang yang membawa najis tersebut belum bisa dikatakan telah mensucikan dirinya dari najis secara total. Pendapat Kedua Pendapat sebagian ulama Syafiรญyah Shalatnya tetap sah, karena najisnya tidak mengenai baju orang yang sedang shalat, dan juga tidak mengenai tempat orang yang sedang shalat. Maka hukumnya sama dengan najis yang masih tertutup dalam perut manusia. Berkata As-Syirozi ูุฅู ุญู
ู ูุงุฑูุฑุฉ ูููุง ูุฌุงุณุฉ ููุฏ ุดุฏ ุฑุฃุณูุง ูููู ูุฌูุงู ุฃุญุฏูู
ุง ูุฌูุฒ โJika seseorang membawa botol yang di dalamnya ada najis dan tertutup, maka di sana ada dua pendapat dari ulama Syafiโiyyah, yang pertama adalah boleh shalatnya sahโ. [7] Ibnu Qudamah berkata ูููููู ุญูู
ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ูููููุง ููุฌูุงุณูุฉู ู
ูุณูุฏููุฏูุฉูุ ููู
ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู. ููููุงูู ุจูุนูุถู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงูุดููุงููุนูููู ููุง ุชูููุณูุฏู ุตูููุงุชูููุ ููุฃูููู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ููุง ุชูุฎูุฑูุฌู ู
ูููููุงุ ูููููู ููุงููุญูููููุงูู โSeandainya seseorang membawa botol yang tertutup dan di dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya. Menurut sebagian ulamaโ Syafiโiyyah tidak batal shalatnya, karena najis tersebut tidak keluar dan tidak mengenainya, sama seperti membawa hewan yang suciโ. [8] Pendapat yang lebih kuat Jika seseorang mengetahui bahwasanya di pampers anaknya ada najis maka hendaknya ia tidak menggendong anak/bayi tersebut agar keluar dari perselisihan ulama, karena jumhur mayoritas ulama menyatakan shalatnya batal, karena dalam shalat diperintahkan untuk menjauhi najis. Akan tetapi jika ternyata dalam kondisi darurat anaknya menangis jika tidak digendong, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Inilah yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin az-Zaamil[9] dan asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili[10] hafidzohumallahu. Hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Qotadah al-Anshori, ia berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู
ููู ุฃูู
ูุงู
ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ูุ ููููุฃูุจูู ุงูุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู
ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุงู
ู ุญูู
ูููููุงยป โRasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari pernikahannya dengan Abul Ash bin Abdi Syams, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sujud, maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya kembaliโ. [11] Dan anak-anak atau bayi secara umum tidak aman untuk terbebaskan dari najis. Namun Nabi tidak mengecek terlebih dahulu dan tidak mengecek setelah shalat apakah keluar najis ketika sedang shalat atau tidak. Wallahu aโlam. Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. _______________________ [1] Imam Nawawi mengatakan ููุฅูุฐูุง ุญูู
ููู ุญูููููุงููุง ุทูุงููุฑูุง ููุง ููุฌูุงุณูุฉู ุนูููู ุธูุงููุฑููู ููู ุตูููุงุชููู ุตูุญููุชู ุตูููุงุชููู ุจูููุง ุฎูููุงูู โApabila seseorang membawa hewan yang suci di dalam shalat dan tidak ada najis di bagian luar hewan tersebut, maka shalatnya sah tanpa ada perselisihanโ. Al-Majmuโ Syarh Al Muhadzzab, Annawawi, 3/150 Maka begitu juga dengan membawa anak kecil yang suci dan tidak ada najis di bagian luarnya. Berkata imam Al Kasani ููุฃูู
ููุง ุญูู
ููู ุงูุตููุจูููู ุจูุฏูููู ุงููุฅูุฑูุถูุงุนู ููููุง ูููุฌูุจู ููุณูุงุฏู ุงูุตููููุงุฉูโฆููู
ูุซููู ููุฐูุง ููู ุฒูู
ูุงููููุง ุฃูููุถูุง ููุง ููููุฑููู ููููุงุญูุฏู ู
ููููุง ูููู ููุนููู ุฐููููู ุนูููุฏู ุงููุญูุงุฌูุฉู ุฃูู
ููุง ุจูุฏูููู ุงููุญูุงุฌูุฉู ููู
ูููุฑูููู. โAdapun membawa anak kecil dan tidak sambil menyusuinya, maka tidak menyebabkan shalat tersebut batal โฆ dan yang demikian itu di zaman sekarang juga tidak dibenci jika ada seseorang yang melakukannya karena kebutuhan, adapun jika tidak ada kebutuhan, maka yang demikian itu makruhโ. Badaiโ Shanaiโ, Al Kasani, 1/241-242 Berkata Imam Abdurrahman Ibnu Qudamah Al Maqdisi ูุฅู ุญู
ู ุญููุงูุงู ุทุงูุฑุงู ุฃู ุตุจูุงู ูู
ุชุจุทู ุตูุงุชู โSeandainya ia membawa hewan yang suci atau anak kecil, maka tidak batal shalatnyaโ. As-Syarh Al Kabir, Abdurrahman Ibnu Qudamah, 1/475 Berkata Imam Burhanuuddin Mahmud Al Bukhari -madzhab Hanafi- ููุฐุง ููุฑู ุญู
ู ุงูุตุจู ูู ุญุงูุฉ ุงูุตูุงุฉุ ูุฃูู ูุดุบูู ุนู ุงูุตูุงุฉุ โdan begitu juga dibenci makruh untuk membawa anak kecil tatkala shalat, karena ia akan mengganggu shalatnyaโ. Al Muhith Al Burhani, Burhanuddin Mahmud bin Ahmad Al Bukhari, 1/379 [2] Masalah ini terbagi menjadi dua kondisi Kondisi Pertama Jika tidak diketahui kapan najis itu ada, apakah di tengah-tengah shalat ataukah setelah shalat, maka shalatnya sah. Alasannya karena tidak diketahui kapan najis itu ada dan pada asalnya shalat yang ia lakukan sah dan najisnya dianggap ada setelah shalat, kemudian keraguan tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengatakan shalatnya tidak sah. Berkata As-Syirozi ุฅุฐูุง ููุฑูุบู ู
ููู ุงูุตููููุงุฉู ุซูู
ูู ุฑูุฃูู ุนูููู ุซูููุจููู ุฃููู ุจูุฏููููู ุฃููู ู
ูููุถูุนู ุตูููุงุชููู ููุฌูุงุณูุฉู ุบูููุฑู ู
ูุนูููููู ุนูููููุง ููุธูุฑูุชู ููุฅููู ุฌููููุฒู ุฃููู ุชูููููู ุญูุฏูุซูุชู ุจูุนูุฏู ุงููููุฑูุงุบู ู
ููู ุงูุตููููุงุฉู ููู
ู ุชูููุฒูู
ููู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉู ููุฃูููู ุงููุฃูุตููู ุฃููููููุง ููู
ู ุชููููู ููู ุญูุงูู ุงูุตููููุงุฉู ููููุง ุชูุฌูุจู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉู ุจูุงูุดููููู โJika seseorang selesai dari shalat, kemudian ia melihat pada pakaian, badannya atau tempat shalatnya ada najis yang tidak bisa dimaafkan, maka dilihat terlebih dahulu, jika ada kemungkinan najis itu ada setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang, karena pada dasarnya najis itu ada bukan saat shalat, sehingga ia tidak wajib untuk mengulang hanya disebabkan ragu-raguโ. Al-Muhadzzab, Assyirozi, 1/121 Berkata Al-Mardawi ููู
ูุชูู ููุฌูุฏู ุนููููููู ููุฌูุงุณูุฉู ููุง ููุนูููู
ู ูููู ููุงููุชู ููู ุงูุตููููุงุฉูุ ุฃููู ููุง ููุตูููุงุชููู ุตูุญููุญูุฉู โKapanpun orang tersebut mendapati sesuatu yang najis, tetapi dia tidak bisa mengetahui, apakah najis itu ada di dalam shalat ataukah tidak, maka shalatnya sahโ. Al-Inshof, Al Mardawi, 1/485 Dengan kata lain, asalnya seseorang yang memulai shalat dengan keadaan suci, dengan sepengetahuan dia, maka ia tetap dalam keadaan suci, kecuali jika ia yakin ada sesuatu yang merusak kesucian tersebut. Dalil akan hal ini bahwasanya Nabi shalat dalam kondisi menggendong cucu beliau Umaamah bintu Zainab. Abu Qotadah al-Anshoori berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู
ููู ุฃูู
ูุงู
ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ูุ ููููุฃูุจูู ุงูุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู
ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุงู
ู ุญูู
ูููููุง โBahwa Rasulullah shallallahu รกlaihi wasallam shalat sambil menggendong Umaamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu รกlaih waslalam dan Abul รash bin Robiรกh bin Abdi Syams. Jika Nabi sujud maka Nabi meletakannya, dan jika Nabi berdiri maka menggendongnyaโ HR Al-Bukhari no 516 dan Muslim no 543 Dan tentu Nabi tidak mengetahui apakah Umaamah sedang mengeluarkan najis atau tidak. Kondisi Kedua Jika najis tersebut tidak mungkin ada kecuali saat shalat, tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka ulama berselisih menjadi dua pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal Ini adalah qoul jadid dari Imam Syafiโi dan riwayat kedua dari Imam Ahmad. Al-Mawardi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang muโtamad. Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/49-50. Alasan mereka adalah karena termasuk syarat sah shalat adalah suci dari hadats dan najis dan tidak ada maaf sekalipun jika ia lupa. Akan tetapi yang benar shalatnya tetap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama belakangan dalam madzhab Hanbali dan qoul qodim dari Imam Syafiโ.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 Dalil mereka adalah riwayat ุจูููููู
ูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุตููููู ุจูุฃูุตูุญูุงุจููู ุฅูุฐู ุฎูููุนู ููุนููููููู ููููุถูุนูููู
ูุง ุนููู ููุณูุงุฑูููุ ููููู
ููุง ุฑูุฃูู ุฐููููู ุงููููููู
ู ุฃูููููููุง ููุนูุงููููู
ูุ ููููู
ููุง ููุถูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุตูููุงุชูููุ ููุงูู ู
ูุง ุญูู
ูููููู
ู ุนูููู ุฅูููููุงุกู ููุนูุงููููู
ูยปุ ููุงูููุง ุฑูุฃูููููุงูู ุฃูููููููุชู ููุนููููููู ููุฃูููููููููุง ููุนูุงููููุงุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู โ ุฅูููู ุฌูุจูุฑูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูุชูุงููู ููุฃูุฎูุจูุฑูููู ุฃูููู ูููููู
ูุง ููุฐูุฑูุง โ ุฃููู ููุงูู ุฃูุฐูู โ โ โPernah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas sandal dan meletakkannya di sebelah kiri, tatkala para sahabat melihat perbuatan beliau, mereka pun ikut melepas sandal-sandal mereka. Selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya โApa yang menyebabkan kalian melepas sandal-sandal kalian?โ para sahabat menjawab โKami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun ikut melepas sandalโ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan โTadi Jibril datang dan mengabarkan padaku bahwa ada najis di sandalkuโโ. HR. Abu Dawud No. 650 Segi pendalilan Shalat adalah ibadah yang tidak terpisah-pisah, jika tidak sah pada awalnya, maka tidak sah juga akhirnya. Sekiranya itu membatalkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan mengulang shalat dari awal lagi, dan tentunya tidak ada beda, apakah beliau tahu di tengah-tengah shalat atau setelah shalat. Dan Allah azza wa jalla telah memaafkan hamba-hambanya karena lupa, tidak tahu dan terpaksa. Maka jika ia shalat dengan membawa najis karena tidak tahu, shalatnya tetap sah.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 [3] Berkata Ibnu Abidin -madzhab Hanafi- ูููู ุญูู
ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ู
ูุถูู
ููู
ูุฉู ูููููุง ุจููููู ููููุง ุชูุฌููุฒู ุตูููุงุชููู ููุฃูููููู ููู ุบูููุฑู ู
ูุนูุฏููููู โSeandainya ia membawa botol yang berisi air kencing, maka shalatnya tidak sah, karena kencing tersebut bukan pada tempat asalnyaโ. Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/403 Berkata Nawawi -madzhab Syafiโi- ูููููู ุญูู
ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ู
ูุตูู
ููู
ูุฉู ุงูุฑููุฃูุณู ุจูุฑูุตูุงุตู ุฃููู ููุญูููููุ ูููููููุง ููุฌูุงุณูุฉูุ ููู
ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู ุนูููู ุงูุตููุญููุญู. โSeandainya seseorang membawa botol tertutup dengan sesuatu, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis, maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang muโtamad dalam madzhabโ. Raudhoh Thalibin, Nawawi, 1/279 Berkata Al Mawardi -madzhab Hanbali- ูููู ุญูู
ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ูููููุง ููุฌูุงุณูุฉู ุฃููู ุขุฌูุฑููุฉู ุจูุงุทูููููุง ููุฌูุณู ููู
ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู. โSeandainya seseorang membawa botol, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis atau gumpalan tanah yang di bagian dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnyaโ. Al-Inshaf, Al Mawardi, 1/488 Berkata Kholil bin Ishaq -madzhab Maliki- ูุฃููู ู
ู ุชุนููู ุญู
ูู ุฃู ุฑููุจ ุงูุตุจู ุนููู ูุบูุจ ุนูู ุธูู ูุฌุงุณุฉ ุซูุงุจู ูุชุจุทู ูุฅู ูู
ูู
ุงุณ ุงููุฌุงุณุฉ ูุญู
ูู ูุนูู ุงูู
ุชูุฌุณ โLebih parah lagi apabila anak tersebut menempel padanya, dengan menggendongnya, atau anak itu menaikinya, sedangkan prasangka kuat baju anak itu najis menurut, maka shalatnya batal, meskipun najis tersebut tidak mengenainya, sama seperti orang yang membawa sandalnya yang terkena najisโ. Syarh Azzurqoni Ala Mukhtashor Al kholil, 1/71 [4] HR. Abu Dawud 361, Nasaโi 138. [5] HR. Bukhari 218, Muslim 292. [6] Al Hawi Al Kabir, Al Mawardi, 2/265 [7] Al Muhadzzab, Assyirozi, 1/119 [8] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/51 [9] Lihat [10] Lihat [11] HR. Bukhari No. 526, dan Muslim No. 543.
Soal Ibu saya sudah menopause dan qadarullah terkena stroke shg beliau harus mengenakan diaper pampers. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah bila akan melakukan shalat? Harus kah mengganti diaper di setiap akan wudhu atau boleh kah tdk menggantinya mengingat harganya afwan yg tidak murah. Jawab Diantara syarat sholat adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat. Terkait dengan kondisi ibu anda, semoga Alloh senantiasa menjaga dan memberikan taufiq yang kondisinya sudah BAB dan BAK di atas kasur menggunakan diapers, apabila datang waktu sholat, wajib bagi ibu anda untuk beristinja dan berwudhu dan mengganti diapers dengan yang suci. Terkait dengan beban karena harga diapers yang relative mahal kita sarankan untuk dibuatkan kain semisal diapers yang bisa dicuci dan digunakan berkali-kali. Semoga Alloh senantiasa memberikan kemudahan dan kesabaran kepada anda. Gunakanlah kesempatan untuk berbakti kepada ibu, sungguh ini adalah amalan mulia, dan ketahuilah tidak akan sia sia sedikitpun apa yg anda keluarkan berupa waktu, tenaga dan harta untuk berkhidmah kepada ibu. Wabillahittaufiq.