Abstract Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu,belum lagi mereka harus menuruti
Padatahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang. Zaman Jepang. Pada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan kumiai.
PerkembanganKoperasi Di ASIA. Salah satu negara maju yang memIliki Koperasi adalah Jepang, yang pertama kali berdiri pada tahun 1900. Bersamaan dengan pelaksanaan undang -undang koperasi industry kerajinan. Koperasi lahir sejak perekonomian uang dikenal oleh masyarakat pedalaman, yang paling banyak pada saat itu adalah gerakan koperasi pertanian.
Gdb2mG. - Tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Penetapan 12 Juli sebagai Hari Koperasi dilakukan pada Kongres Koperasi I, Juli 1947. Sejarah panjang koperasi berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19. Mengutip situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, koperasi ini sering disebut sebagai koperasi historis atau koperasi juga Hari Ini dalam Sejarah 12 Juli 1975, Monas Dibuka untuk Umum Sementara, bentuk koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 sebagai jawaban atas masalah sosial yang timbul selama Revolusi Industri. Sejarah koperasi Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai 1896 oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat itu, R. Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Kemudian, pada 1908, Dr. Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo. Mengutip situs Hari Koperasi Nasional, saat itu perkumpulan ini didirikan dengan tujuan untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Aturan mengenai koperasi pertama kali dicetuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan keluarnya Verordening Op De Cooperative Vereenigining. Selang 12 tahun kemudian, aturan ini direvisi serta diganti dengan aturan baru, yaitu Regeling Inlandsche Cooperatiev. Pada tahun yang sama, Serikat Dagang Islam terbentuk. Organisasi ini didirikan dengan tujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi. Perkembangan koperasi di Hindia Belanda mulai berkembang ketika Partai Naisonal Indonesia didirikan pada 1929. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada 1933, pemerintah saat itu mengeluarkan undang-undang yang mematikan usaha masa penjajahan Jepang, koperasi saat itu dinamai Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo. Pada awalnya, kegiatan berjalan mulus, hingga akhirnya menjadi alat untuk mengeruk keuntungan bagi pihak Jepang. FIRDAUS PUTRA Perbandingan logo koperasi Indonesia dan logo koperasi Inggris serta koperasi di Indonesia Selepas kemerdekaan, perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri di bawah Kementerian Kemakmuran. Harian Kompas, 10 Juli 1970, menyebutkan, pada 11-14 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I. Gelaran ini menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Selain itu, kongres tersebut juga menghasilkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia SOKRI. Kongres berikutnya dilaksanakan pada 1953 yang menghasilkan pembubaran SOKRI dan pembentukan badan baru bernama Dewan Koperasi Indonesia DKI. Pada 1961, badan ini digantikan oleh Kesatuan Organisasi Kopeasi Seluruh Indonesia KOKSI, yang kemudian dibubarkan pada 1966. Setelah itu, muncul Gerakan Koperasi Indonesia GERKOPIN. Menurut Harian Kompas, 17 Juli 1978, inflasi yang bergejolak pada 1960-an menyebabkan lumpuhnya koperasi simpan-pinjam. Apalagi, unsur-unsur politik mulai masuk dalam tubuh koperasi. Kondisi ini diperparah dengan devaluasi rupiah pada 1965 yang membuat gerakan koperasi hampir tamat. Harian Kompas, 7 Juli 1965, menuliskan, aturan koperasi diubah pada 3 Juli1965. Saat itu, Dewan Perawakilan Rakyat Gotong Royong DPR-GR mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perkoperasian menjadi undang-undang. UU tersebut disahkan untuk menggantikan peraturan lama yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi. Pada 1967 diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri. Sejak itu, bentuk dan badan koperasi mengalami perubahan. Aturan dan bentuk koperasi paling akhir dikeluarkan pada tahun 2015 lewat Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tepat pada tanggal 1 Maret 1942 Tentara Militer Jepang berhasil mendarat di tiga tempat berbeda di Pulau Jawa yaitu di Karesidenan Banten sekitar Merak dan Teluk Banten, Karesidenan Cirebon sekitar Eretan Wetan dekat Indramayu Jawa Barat serta di Karesidenan Rembang sekitar Lasem Jawa Tengah. Kemenangan Jepang atas Belanda di Indonesia ditandai dengan penyerahan tanpa syarat oleh Jendral H. Ter Poorten sebagai Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda kepada Letnan Jendral Hitoshi Imamura pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati Subang. 14 Pada tahun bulan Maret 1942, Jepang masuk dan menguasai Indonesia. Jepang berhasil mengusir kolonial Belanda kembali ke negerinya di Eropa. Kedatangan Jepang memberikan harapan dan optimisme bagi rakyat Indonesia. Propaganda Jepang tentang pentingnya semangat Hakko-Ichiu, yaitu memenangkan Perang Asia Timur Raya dan kemenangan selalu berada dipihak Dai Nippon. Ajaran ini berisi tentang kesatuan keluarga umat manusia. Jepang sebagai negara yang maju mempunyai kewajiban untuk mempersatukan bangsa-bangsa di dunia dan memajukannya. Ajaran tersebut secara psikologis merupakan dorongan moral bagi Jepang sekaligus sebagai legitimasi politik Jepang untuk menginvasi wilayah-wilayah lain termasuk Gambar. Penyerahan Kekuasaan Belanda ke Jepang di Kalijati16 14 Moedjanto. 1988. Indonesia Abad Ke-20 I Dari Kebangkitan Nasional Sampai Ling- garjati. Yogyakarta. Kanisius. hlm. 69-72. 15 Majalah Jaya Baya, No. 34 tanggal 19 April 1987. Hukum Koperasi Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi justru mengalami kemunduran. Pada awalnya Jepang menjanjikan pemberdayaan dan pengembangan koperasi. Koperasi-koperasi yang telah berdiri sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda tidak dimatikan, hanya harus mengikuti perubahan aturan. Pada zaman Jepang, segala aturan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda dianggap tidak berlaku. Peraturan yang berlaku adalah Undang Undang Militer Jepang, yakni Peraturan No. 23 Tahun 1942. Meskipun koperasi-koperasi tersebut tidak dibubarkan oleh Pemerintahan Jepang, namun sebagai dampak perubahan peraturan tersebut adalah Pemerintah Jepang melakukan reorganisasi terhadap koperasi yang ada dan membentuk organisasi yang baru, artinya koperasi-koperasi tersebut harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah Jepang. Tahun 1942-1945 masa berkuasa Jepang di Indonesia, koperasi Indonesia disesuaikan disesuaikan dan dibatasi hanya untuk kepentingan Perang Asia Timur Raya. Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Militer Jepang ini, koperasi-koperasi yang sudah ada di Indonesia harus melakukan daftar ulang untuk mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan atau residen. Pada awal pendudukannya Pemerintah Jepang membuat berbagai kebijakan sosial ekonomi yang cukup menarik perhatian dan dukungan rakyat pribumi, padahal sebenarnya tujuan Jepang tidak lain adalah untuk melakukan eksploitasi ekonomi secara intensif. Sebagai tindak lanjut janji manis tersebut, Jepang lalu mendirikan Koperasi Tujuan resmi pembentukan koperasi kumiyai adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi pribumi Indonesia yang terancam oleh ekspansi ekonomi warga Cina dan akibat beban masa lalu yang dijajah oleh Belanda selama berabad-abad, selain itu juga bertujuan membantu perkembangan industri nasional. Koperasi model Jepang ini adalah lembaga unit dasar ekonomi, artinya Kumiyai ditugasi untuk memobilisasi potensi ekonomi pribumi secara langsung. Tugas yang lain dari Kumiyai adalah menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah sulit didapatkan karena kondisi ketika itu rakyat sudah kesulitan dengan kehidupannya. 18 17 Dahlan Djazh. 1977. Pengtahuan Perkoprasian. Jakarta PN Balai Pustaka. 18 Namun, tujuan sesungguhnya dari Pemerintahan Jepang adalah untuk memperkuat domi- nasi dan cengkeraman mereka atas kegiatan ekonomi pribumi dan Cina. Kumiyai sebagai kantor pemerintah yang berfungsi untuk menjalankan kebijakan ekonomi koperasi, maka di dalam Djawatan Oeroesan Ekonomi Rakjat Fumin Keizaikyoku di bawah Departe- men Perindustrian dalam Gunseikanbu Pemerintah Militer Pusat dibentuklah seksi koperasi yang mengurus latihan, pemeliharaan, bimbingan dan pengawasan koperasi. Hukum Koperasi Upaya Jepang dalam mempropagandakan kumiyai telah menyentuh berbagai bidang ekonomi. Rakyat didorong oleh Jepang untuk berpartisipasi bagi pengembangan koperasi tersebut, dangan janji peningkatan kesejahteraan rakyat. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiyai sampai keu pelosok dan respon antusias dari rakyat pribumi. merespon dengan antusias. Respon tersebut dilakukan karena rakyat pribumi sudah bosan dengan penindasan selama 350 tahun yang dilakukan oleh Belanda. Rakyat bergotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya melalui Kumiyai, dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung dan sebagai persediaan apabila musim kemarau panjang/paceklik. 1. Usaha pemerintah Jepang cukup intensif. Sebagai contoh di bawah ini adalah berbagai jenis kumiyai yang telah dibentuk oleh pemerintah Jepang 19 2. Nogyo Kumiyai Koperasi Pertanian 3. Shogyo Kumiyai Rangokai Koperasi Pembagian Barang 4. Shokurya Haikyu Kumiyai Koperasi Pembagian Makanan 5. Beikoku Oroshiuri Kumiyai Koperasi Pedagang Beras 6. Haikyu Kumiyai Koperasi Distribusi 7. Kumiyai Koperasi Penggilingan Padi 8. Gyubusha Kumiyai Koperasi Cikar dan Dokar 9. Kumiyai Koperasi Perahu 10. Beikoku Kouri Kumiyai Koperasi Pembagian Beras 11. Shomin Kumiyai Rangokai Pusat Koperasi Rakyat 12. Nosan Butu Kumiyai Koperasi Untuk Mengurus Hasil Bumi 13. Gyo Gyo Kumiyai Rangokai Koperasi Perikanan Pusat Di antara koperasi yang disebut di atas, yang paling berdampak keras pada masyarakat pedesaan adalah jenis Koperasi Pertanian Nogyo Kumiyai. Nogyo Kumiyai merupakan koperasi pertanian model Jepang yang dipromosikan pemerintah sebagai unit dasar untuk mengumpulkan hasil pertanian bagi keuntungan pemerintah. Sedangkan mengenai distribusi barang seperti beras, bahan makanan pokok lainnya, tahu, tempe, minyak kelapa, garam, gula, kopi, teh, rokok, bahan sandang, minyak sabun dan sebagainya terdapat organisasi 19 Akira Nagazumi. 1988. Pemberontakan Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. hlm. 86-93. Hukum Koperasi terpisah yang disebut Haikyu Untuk lebih memperlihatkan keseriusan Jepang dalam membangun Koperasi dan mensejahterakan rakyat pribumi, maka Pemerintah Jepang membentuk suatu komite di bawah pimpinan Mohammad Hatta serta Margono Djojohadikusumo, Prawoto Sumodilogo, Raden S. Suriatmadja. Tujuan utama pembentukan komite ini adalah untuk mengatur koperasi pertanian, koperasi industri dan koperasi niaga, namun pada perjalanan berikutnya lembaga ini ditugaskan untuk mendasain dan mengembangkan koperasi agar dapat berfungsi sebagai lembaga pendukung Jepang pada masa perang Timur Asia Raya atau Perang Dunia Lama-kelamaan tujuan pendirian Kumiyai oleh Pemerintah Jepang ini mulai dirasakan rakyat pribumi. Kumiyai dirasa bukan lagis sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, namun Kumiyai digunakan oleh Pemerintah Jepang sebagai sarana atau lembaga untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Kumiyai adalah sarana Jepang menipu/mengelabui rakyat pribumi agar secara 20 Almanak Surat kabar Asia Raya Tahun I, 1943. Diterbitkan Oleh Surat kabar Asia Raya Bagian Penerbitan Djakarta. ` Sebagai contoh di Surakarta yang dianggap daerah penting oleh Jepang., Untuk mengawasi distribusi bahan makanan di Surakarta Kochi, Pemerintah Militer Jepang mendirikan suatu badan pembagian dan pembelian beras yang disebut Surakarta Kochi Beikoku Kouri Kumiai. Badan ini langsung berada di bawah pengawasan Tyokan Surakarta Kochi dan mempunyai cabang diseluruh wilayah Surakarta Kochi. Di wilayah Surakarta Kochi hanya Beikoku Kouri Kumiai yang berhak membeli padi beras dari petani di desa-desa. Semua pedagang kecil yang menjual beras kepada rakyat konsumen harus menjadi anggota dari Beikoku KouriKumiai pada tingkat di dalam Suyatno Kartodirdjo. 1985. Beberapa Aspek Pendudukan Jepang di Surakarta, Yogyakarta. UGM 723 Dalam perkembangan selanjutnya dibeberapa daerah distribusi hasil pertanian terutama beras padi hanya dilakukan oleh Beikoku Oroshiuri Kumiai atau Koperasi Pedagang Beras dan Beikoku Kouri Kumiai atau Koperasi Pembagian Beras. Di Surakarta Kochi misalnya dan berperan penting dalam distribusi beras padi pada masa itu. Surakarta Kochi sebagai daerah Vorstenlanden merupakan sentral tanaman komersial, terutama tebu dan tembakau. Akan tetapi, di bawah kekuasaan Je- pang, penanaman tanaman komersial di wilayah ini sebagaian besar dialihkan menjadi tanaman padi. Daerah ini disebut Surakarta Kochi yang terdiri dari Kasunanan Kochi dan Mangkunegaran Kochi. Wilayah Kasunanan Kochi mempunyai 4 Ken Kabupaten, 18 Gun Kawedanan/Distrik dan 66 Son Kecamatan. Lihat ibid. hlm. 718-719 Sedangkan Mangkunegaran Kochi terdiri dari 2 Ken, 9 Gun dan 41 Sebagian besar wilayah Surakarta Kochi adalah milik Kasunanan Kochi dan sebagian lagi milik Mangkunegaran Kochi. Lihat di dalam Takashi Shiraishi. 1997. Zaman Bergerak Ra- dikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926. Jakarta. Pustaka Utama Grafiti. hlm. 3. Hukum Koperasi gotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung tani untuk mengantisipasi masa paceklik, yang pada kenyataannya digunakan untuk untuk membantu keperluan logistik tentara Jepang dalam rangka memenangkan perang Asia Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu hanya sebagai alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. Pada masa pendudukan jepang dari tahun 1942-1945 akhirnya menghabiskan riwayat perkembangan gerakan Di dalam perkembangan selanjutnya pemerintah pendudukan Jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian. Akibatnya pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat hanya menjadi alat propaganda dan pencitraan. Selebihnya adalah eksploitasi kekayaan pribumi untuk kepentingan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya Perang Dunia II menghadapi sekutu. Jelaslah bahwa Kumiyai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Rakyat pribumi menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi, yang muncul berikutnya adalah kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat pribumi. Hal ini merupakan kerugian bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Kenyataan tersebut menyebabkan semangat berkoperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih